Blora - Dalam suasana penuh khidmat, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Blora menyelenggarakan acara Penyerahan Remisi Umum Tahun 2024 untuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia, Sabtu (17/08/2024).
Kegiatan ini berlangsung dengan penuh khidmat di Aula Rutan Blora yang diikuti oleh seluruh jajaran ASN Rutan Blora, Pejabat Struktural, dan dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Blora, Budi Hardiono, yang menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan Remisi Umum kepada tiga orang WBP yang mewakili 128 penerima remisi tahun ini. Dari jumlah tersebut, 127 orang mendapatkan Remisi Umum (RU) I, dan 1 orang mendapatkan Remisi Umum (RU) II.
Kegiatan dimulai dengan pembacaan Surat Keputusan Remisi Umum Tahun 2024, yang kemudian dilanjutkan dengan penyerahan SK Remisi kepada perwakilan WBP. Setelah itu, Kepala Rutan Blora menyampaikan sambutannya, yang sekaligus merupakan pembacaan Sambutan dari Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia pada Pemberian Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Baca juga:
Wakasad : TMMD Representasi Sishankamrata
|
Dalam sambutannya, Budi Hardiono menyampaikan pesan mendalam kepada para WBP yang menerima remisi. "Remisi ini adalah bentuk penghargaan atas dedikasi kalian dalam menjalani program pembinaan. Jadikanlah kesempatan ini sebagai landasan untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik dan tidak mengulangi kesalahan di masa depan, " ujarnya.
Pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadi dorongan bagi seluruh WBP untuk selalu menjaga perilaku yang baik, mematuhi aturan, dan menjalani program pembinaan dengan tekun dan sungguh-sungguh. Acara kemudian ditutup dengan pembacaan doa, mengakhiri rangkaian kegiatan yang penuh makna ini.